DS adalah seorang aktor papan di Indonesia, lahir di Surabaya tahun 1980. Nama DS mulai dikenal secara publik dari tahun 2006 ketika memainkan peran dalam layar bebas. Namun karirnya terganggu ketika DS ditangkap polisi dikarenakan ditemukan DS berposesi narkoba jenis ganja di kediamannya. DS mengaku menggunakan narkoba jenis ganja untuk mengisi waktu luang di tengah pandemi corona dan juga mengatasi kesulitannya dalam tidur. Oleh karena kepemilikannya atas barang terlarang tersebut DS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terjerat dalam pasal 111 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1. Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat lima tahun pidana penjara.
DS mengajukkan permohonan rehabilitasi usai diamankan oleh polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba lewat kuasa hukumnya dan telah disetujui oleh pihak yang berwenang. DS menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta Timur sejak bulan Juni 2020 dan telah berakhir bulan November silam. Istri DS menyatakan ketika seminggu pertama DS direhabilitasi kondisi fisiknya baik-baik saja namun mentalnya down. Kendati demikian, DS mengaku sudah menerima keadaan dan meminta agar keluarganya kembali menjalani kehidupan normal seperti biasa.
Narkoba merupakan sebuah singkatan dari narkotika dan obat-obat’an, sedangkan napza singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Banyak sekali tempat berita yang membicarakan tentang kasus yang berkaitan dengan narkoba, salah satunya adalah berita mengenai DS yang menggunakan ganja.
Alasan orang menggunakan narkoba itu berbeda-beda, bisa untuk menenangkan diri, alasan medis, masalah-masalah fisik tertentu, mengatasi stress, masalah psikologis, dan juga lain-lain. Orang menggunakan narkoba selain dikarenakan faktor internal ada juga faktor eksternal, baik itu ajakan dari teman, tempat pergaulan, paksaan, dan lain-lain. Namun hampir kebanyakan orang yang menggunakan narkoba kebanyakan memiliki sebuah masalah psikologis.
Narkotika atau obat berbahaya merupakan sebuah zat atau obat yang baik secara alami atau buatan dapat mempengaruhi cara otak bekerja. Bila otak sudah terpengaruh maka obat atau zat-zat tersebut dapat mempengaruhi hal-hal lain dalam diri kita. Dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terdapat berbagai macam jenis narkoba yang dibagikan kedalam 3 golongan. Golongan 1 itu merupakan golongan yang paling berbahaya dan ganja itu termasuk salah satunya, ada juga golongan 2 yang biasanya digunakan untuk medis dan yang terakhir golongan 3 itu obat-obatan yang memiliki resiko paling rendah diantara 3 golongan.
Ganja termasuk dalam golongan 1 dikarenakan merupakan salah satu zat atau obat-obat yang berfungsi pada otak. Didalamnya terdapat kandungan yang dapat mempengaruhi kerja otak dan perubahan sensasi tubuh, yang akhirnya mempengaruhi sensasi, perilaku, dan juga memori yang pada akhirnya menghasilkan sebuah ketagihan. Karakteristik utama dari ganja adalah terkandungnya tetrahidrokanabinol dan kanabidiol yang menimbulkan efek ketagihan, ketergantungan dan juga adiksi sehingga dapat dimasukkan kedalam golongan 1.
Dalam kasus ini si DS menggunakan ganja untuk mengisi waktu luang dimasa pandemi dan juga untuk mengatasi kesusahan tidurnya. Hal ini dapat kita lihat dari salah satu fungsi dari kandungan yang terdapat dalam ganja yaitu cannabinoid yang dapat membuat tubuh lebih rileks sehingga dapat membantu kesusahan tidur yang dimiliki oleh DS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar